Dalam pengertian makelar sendiri berarti merupakan perantara antara pembeli dengan penjual. Makelar yang sudah mengenal baik si pembeli dan si penjual, maka keberhasilan akan sebuah transaksi akan semakin besar.
Dengan pengertian makelar diatas, maka untuk pengertian makelar kasus, atau markus dapat di artikan sebagai seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan (polri, kpk, dan jaksa) dan biasanya makelar kasus memberikan informasi yang ia dapat tentang penjahat, dan kemudian makelar kasus akan memberitahukan informasi tersebut kepada para penegak hokum.
Makelar kasus adalah kejahatan luar biasa yang tentunya membutuhkan upaya penyelesaian yang luar biasa pula. Friedmen mengungkapkan bahwa bagaimanapun penegakan hukum sebuah bangsa mutlak ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum negara setempat. Adapun upaya yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Diperlukan upaya hukum luar biasa untuk memberantas kejahatan luar biasa, makelar kasus dan mafia peradilan. Penyadapan oleh KPK perlu didukung tidak hanya untuk mengungkap kasus korupsi an sich namun juga praktek makelar kasus dan mafia peradilan.
2. Reformasi aturan hukum yang ada, Harus disusun aturan mengenai peberantasan mafia peradilan, khususnya mengenai pembuktian dan alat bukti yang berkenaan dengan praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Pembuktian terbalik dapat digunakan sebagai alternatif pembuktian pelaku mafia kasus.
3. Bersihkan semua lembaga penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksanaan, Pengadilan dari seluruh tingkatan, demikian pula lembaga pofesi advokat yang mencoba bermain dalam makelar kasus maupun mafia peradilan. Berikan sanksi pidana berat bahkan ancaman hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktek makelar kasus maupun mafia peradilan. Pembenahan Lembaga pengawasan penegakan hukum seperti komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan agar lebih independent, efektif dan akuntable. Hal ini sebagai upaya memberantas makelar kasus dan mafia peradilan guna mewujudkan mimpi bangsa untuk penegakan hukum yang adil dan berwibawa.
4. Benahi budaya hukum masyarakat melalui pendidikan hukum. Mengingat makelar kasus terjadi tidak hanya bermula dari penegak hukum melainkan juga lemahnya kesadaran hukum yang berakibat pada penyimpangan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan kasus hukum.
5. Peran pers yang merdeka untuk memberikan pencerahan dan keterbukaan informasi terkait dengan penegakan hukum akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan makelar kasus dan mafia peradilan.
Buruknya Peradilan
Sedangkan mafia peradilan menjadi gambaran karut-marutnya dunia hukum di Indonesia yang terjadi di semua tempat dan berbagai tingkatan. Mulai pola yang sederhana hingga rumit, melibatkan uang recehan hingga miliaran rupiah. Tujuannya, keuntungan bagi pemain di dalamnya, bahkan pemerasahan menjadi umum dilakukan oleh aparat untuk mengubah status tersangka menjadi saksi.
Prihatin, sungguh prihatin, penegakan hukum di negeri ini sungguh memprihatinkan. Yang kuat (rakyat kelas atas) dapat membeli hukum, yang lemah (rakyat kelas bawah) pasti kena hukum.
Akhir-akhir ini penistaan terhadap institusi peradilan, terutama hakim sebagai bagian terpenting dari peradilan sering terjadi. Hal ini terjadi dimungkinkan karena masyarakat pesimis terhadap kemampuan peradilan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam penegakan hukum. Penyakit ketidakadilan yang mengidap pengadilan di Indonesia membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap putusan pengadilan.
Pengadilan adalah sebuah institusi yang penting dan terhormat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu institusi ini harus diisi oleh orang –orang yang terpercaya dan dapat menjamin tegaknya hukum.
Mengingat masih kuatnya suap yang berjaya di lingkungan peradilan kita, seperti jual beli keputusan pengadilan yang dilakukan oleh Markus (makelar kasus) dan mengingat perilaku-perilaku oknum-oknum peradilan yang sering menyelewengkan hukum dan rasa keadilan masyarakat, maka diharapkan agar dalam mengisi institusi peradilan ini, orang-orangnya perlu diuji kompetensi dan kualitas moralnya sebagai penegak hukum.
Slogan ganyang mafia peradilan oleh Presiden SBY dengan membentuk Satgas di bawah unit kerja Presiden untuk beraksi dalam dua tahun semoga bukan hanya slogan. Memberantas makelar berdasi ini akan memiliki efek domino, karena makelar adalah anak kandung dari menguatnya wacana pasar.
Tender proyek selama nilai selalu diukur dengan sejumlah materi (uang) maka fenomena makelar bagaikan cendawan di musim hujan. Markus tidak hanya pada level pemerintah pusat, markus juga ada pada level provinsi, ataupun level kabupaten/kota. Makelar atau broker juga muncul pada tender proyek, pembuatan SIM, transaksi bisnis, investasi asing, penerimaan CPNS, penerimaan mahasiswa baru dan sebagainya.
Pada saat wacana pasar (market) menguat atau berkuasa, maka wacana negara dan wacana masyarakat melemah. Wacana negara dicirikan oleh adanya fenomena nilai, etika, dan perilaku orang dikendalikan oleh negara melalui berbagai sistem perundangan dengan sanksi hukum yang positivistik. Ideologi nasionalisme menjadi sarana yang dahsyat dalam membangun solidaritas. Aktornya adalah pejabat-pejabat negara.
Sedangkan wacana society dicirikan oleh adanya fenomena nilai, etika, dan perilaku orang dikendalikan oleh tokoh masyarakat dan organisasi sosial yang dibentuk masyarakat. Aktornya adalah raja, ulama, pendeta, pimpinan komunitas, dan LSM.
Merebaknya fenomena makelar adalah salah satu ciri menguatnya wacana pasar, di mana ideologi kapitalisme menjadi panglima. Makelar selalu mencari keuntungan materi di dalam menjual jasanya. Logika untung rugi secara materi menjadi orientasi utama aktifitas makelar. Kalaulah Presiden ingin mengganyang makelar itu artinya wacana negara siap berbenturan melawan wacana pasar.
Di dalam ranah wacana pasar, bagi kaum kapitalis pemupukan modal dan penumpukan keuntungan yang sebesar-besarnya adalah hal yang jamak. Proses pencapaiannya seringkali melanggar nilai keadilan, kesopanan maupun melanggar nilai hukum negara.
Hal itu dianggap wajar saja karena pencapaian keuntungan sebesar-besarnya bisa dilakukan dengan semua cara. Suap, komisi, hadiah, atau setoran adalah mekanisme yang biasa dalam wacana pasar.
Dalam wacana itu, negara seringkali diistilahkan sebagai setan jelek yang tetap dibutuhkan keberadaannya. Negara dianggap memasung aktivitas bisnis melalui aparatus birokrasi serta peraturan dan perundangan yang berlaku. Semakin panjang birokrasi maka semakin banyak meja yang harus dilewati, artinya semakin banyak biaya suap, komisi, hadiah, atau setoran yang harus dikeluarkan.
Akan tetapi negara tetap dibutuhkan karena menjadi payung pelindung kepastian hukum secara legal aktivitas bisnis. Fenomena yang kemudian terjadi adalah merebaknya korupsi dan kolusi antara aparatur negara dan agen kapitalis, yang menjadi pangkal persoalan terpuruknya bangsa Indonesia.
Ganyang mafia hukum adalah agenda kerja Presiden yang selayaknya didukung oleh segenap komponen bangsa. Itu artinya adalah genderang perang melawan wacana global yang berorientasi pasar yang telah meminggirkan wacana negara maupun wacana masyarakat. Negara Indonesia tidak boleh dijadikan sebagai instrumen kapitalis untuk mengeruk keuntungan atas sumber daya Indonesia.
Indonesia tidak boleh diacak-acak oleh mafia hukum atau makelar kasus yang hanya mencari keuntungan pribadi di atas keterpurukan bangsa. Wacana negara dan masyarakat harus diperkuat agar Indonesia terlepas dari keterpurukan.